Jalan Umum di Koja Dijadikan TPS Ilegal, Sampah Numpuk Sampai 2 Meter Bikin Warga Susah Lewat
Salah satu ruas jalan umum di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Salah satu ruas jalan umum di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
TPS ilegal itu tepatnya berada di area Pasar Kaget, Jalan Bendungan Melayu, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Keberadaan sampah yang dibuang sembarangan ke pinggir jalan itu bahkan sampai menutupi sebagian badan jalan sehingga membuat para pengendara kesulitan untuk melintas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi tumpukan sampah ini cukup memprihatinkan.
Sampah-sampah tersebut sebagian besar merupakan limbah rumah tangga.
Plastik-plastik yang berisi sisa-sisa makanan kering maupun basah menumpuk di sana, begitu pula kardus-kardus bekas hingga keranjang kayu.
Tumpukan sampah itu tingginya mencapai 2 meter, dengan bau tidak sedap yang begitu menyengat tercium dari lokasi.
Lalat-lalat juga terlihat beterbangan dari onggokan sampah itu, sehingga membuat ruas jalan umum di dekat Pasar Kaget itu tampak sangat kumuh.
Salah seorang pedagang di lokasi, Sunari mengatakan, kondisi tumpukan sampah itu sudah dilihatnya selama beberapa hari terakhir.
Menurut Sunari, volume sampah di lokasi memang selalu melimpah setiap harinya, baik dari para warga maupun pedagang yang membuangnya ke TPS ilegal tersebut.
“Yang buang tuh warga, sudah dibilang tuh nggak dengar warga. Pedagang ada juga, cuman warga juga, dibilangin warga marah. Ini namanya kan jalan raya, jadi pada buang ke sini,” kata Sunari, Rabu (26/6/2024).
Lurah Tugu Selatan Yuyun Wahyudi menjelaskan, tumpukan sampah itu berasal dari warga dan pedagang sekitar.
Ia memastikan titik pembuangan sampah itu ilegal, karena merupakan jalan umum.
“Jadi memang itu sampah dari para pedagang dan warga sekitar. Sebenarnya itu ilegal, cuman jadi tanggung jawab kita untuk mengangkut secara rutin dan berkala,” kata Yuyun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.