DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Praperadilan Bertepatan dengan HUT Polri: Kuasa Hukum Minta Penyidik Legowo, Bebaskan Pegi Setiawan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar kembali pada 1 Juli 2024 setelah sebelumnya ditunda lantaran pihak penyidik Polda Jawa Barat mangkir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar kembali pada 1 Juli 2024 mendatang setelah sebelumnya ditunda lantaran pihak penyidik Polda Jawa Barat mangkir.
Hari itu bertepatan dengan momen hari ulang tahun polisi, Hari Bhayangkara ke-78.
Sugianti Iriani, kuasa hukum atau pengacara Pegi Setiawan, meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky terhadap Pegi Setiawan.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).
Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky," sambungnya.
Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.
Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Yakin tak bersalah
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan melihat dikembalikannya berkas penyidik Polda Jawa Barat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena pihak penyidik kesulitan melengkapi alat bukti kuat keterlibatan kliennya.
Pasalnya, Toni RM, salah satu pengacara Pegi, mengatakan berkas dikembalikan lantaran berkas yang diberikan penyidik belum memenuhi unsur yang menguatkan Pegi sebagai pelakunya.
"Berarti, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget," kata Toni seperti dilansir dari channel Youtube-nya yang tayang pada Kamis (28/6/2024).
Toni begitu yakin bahwa pihak penyidik tak bakal bisa memenuhi alat bukti.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.