DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Praperadilan Bertepatan dengan HUT Polri: Kuasa Hukum Minta Penyidik Legowo, Bebaskan Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar kembali pada 1 Juli 2024 setelah sebelumnya ditunda lantaran pihak penyidik Polda Jawa Barat mangkir.

Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.

Pegi Setiawan Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan.

Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).

Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved