DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Bongkar Vina Cirebon Aktif di Medos Pernah Buat Status Umpat Seseorang, Ada Petunjuk Pelaku

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar aktivitas Vina Cirebon aktif di medsos. Vina pernah bikin status mengumpat seseorang. Ada petunjuk pelaku.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar aktivitas Vina Cirebon yang aktif di media sosial.

Bahkan, Vina Cirebon sempat membuat status di Facebook berisi umpatan terhadap seseorang.

Menurut Toni, status Vina itu penting untuk mengungkap misteri kematian gadis berusia 16 tahun itu bersama kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada 26 Agustus 2016,

Toni merupakan pengacara Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat.

Awalnya, Toni heran penyidik tidak membuka ponsel Vina dan Eky. Padahal, polisi menjerat terpidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Ponsel tersebut, menurut Toni, penting dibuka agar dapat mengetahui ancaman yang diterima kedua korban sebelum pembunuhan terjadi.

Sehingga, pembunuhan berencana dapat dibuktikan.

Diketahui, penyidik mengusai enam handphone terpidana termasuk Vina.

Hal itu berdasarkan putusan pengadilan dengan terpidana Saka Tatal lalu, Hadi Saputra dan kawan-kawan, Rivaldi dan Eko.

"Dalam putusan ini mengadili menyatakan terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan bersalah menghukum seumur hidup, menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone ada enam," kata Toni RM dalam Youtube Channel Uya Kuya dilihat TribunJakarta pada Sabtu (29/6/2024).

lihat fotoBeda dari empat terpidana kasus Vina. Sudirman mendapat fasilitas maknyus dan bisa suapi ibunda saat bertemu di Polda Jabar. Bagaimana Pendapat Tribunners?
Beda dari empat terpidana kasus Vina. Sudirman mendapat fasilitas maknyus dan bisa suapi ibunda saat bertemu di Polda Jabar. Bagaimana Pendapat Tribunners?

Handphone tersebut yakni Samsung warna hitam, Nokia warna abu-abu biru, Samsung warna putih, Nokia warna hitam abu-abu dan Samsung Galaxy V model SM-G313 HZ warna putih.

Toni mengaku sempat menghubungi kakak Vina, Marliyana mengenai ponsel adiknya. Dimana ponsel Vina yakni Samsung Galaxy V.

Ponsel tersebut masuk daftar barang bukti dalam putusan pengadilan. Kakak Vina, kata Toni, mengaku ponsel adiknya berisi aplikasi Facebook, Instagram dan BBM.

"Vina termasuk aktif bahkan saya pernah membacanya statusnya Vina yang sudah di screenshoot oleh netizen dikirimkan kepada saya," ujar Toni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved