DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Kapolda Jabar Yakin Pegi Setiawan itu Perong, Kuasa Hukum Bantah: Tidak Baca Putusan, Memalukan!

Menurut Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru. 

|

Salah satu anggota kuasa hukum, Toni RM, mengatakan timnya telah menyiapkan alat bukti untuk membantah alat bukti yang bakal ditunjukkan penyidik. 

Beberapa di antaranya, kata Toni, tim telah menyiapkan saksi bandingan untuk membantah kesaksian dari dua orang yang disebut oleh penyidik dalam konferensi pers terkait penetapan Pegi sebagai tersangka. 

Diketahui, Polda Jabar saat itu menetapkan Pegi sebagai tersangka berdasarkan pengakuan saksi bernama Aep dan pengakuan terpidana yang merupakan teman sekolah Pegi. 

Selain itu, tim sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong, seperti yang disebut polisi sebelumnya. 

Tim juga sudah menyiapkan bukti bahwa Pegi sedang berada di Bandung ketika peristiwa itu terjadi. 

"Kami akan bantah, kami sudah siapkan alat bukti semuanya," ujar Toni RM seperti dikutip dari Kabar Petang di TV One yang tayang pada Minggu (30/6/2024). 

Bahkan, Toni melanjutkan Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan 'amunisi' yang belum pernah diekspos ke publik. 

Bukti-bukti itu akan membikin penyidik terkejut. 

"Kami masih memiliki bukti-bukti yang belum dimunculkan ke publik, nanti akan tercengang itu penyidik." 

"Biarkan dulu, tapi kalau kami harus membuktikan ya kami nanti akan membuktikan kita udah siap semua, alat bukti semua sudah siap di praperadilan nanti. Akan kami bantah dengan bukti-bukti lain," ujar Toni mantap. 

Tak Peduli 

Menanggapi kesiapan Polda Jabar yang bakal hadir setelah sebelumnya mangkir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.

Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.

Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved