DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pelaku yang Bawa Vina dan Eky ke Flyover Talun Fiktif, Dedi Mulyadi Pusing: 'Dibawa Jin Ifrit Kali'

Dedi Mulyadi, keheranan dengan pernyataan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan bahwa dua dari tiga daftar pencarian orang (DPO) itu fiktif. 

Kolase TribunJakarta
Dedi Mulyadi dan 8 Terpidana Kasus pembunuhan Vina-Eky 

Dua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Marwan Iswandi sepakat dengan pengakuan Aryanto. 

Toni RM bahkan sampai mengacungi jempol dengan pengakuan Aryanto. 

Hotman minta kejaksaan tolak berkas Pegi

Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menolak mentah-mentah berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik Polda Jawa Barat. 

Sebab, kata Hotman, jika berkas diterima dan diserahkan ke pengadilan negeri, maka akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan di tahun 2016 dan 2024. 

"Tahun 2016 disebutkan, pelakunya 11 tapi tahun 2024 disebutkan di BAP, dua dari 11 ini DPO dinyatakan fiktif bertentangan kan. Pertentangan yang kedua disebutkan bahwa Pegi ini adalah pelaku kata para saksi, tapi di BAP 2024, lima dari pelaku menyatakan Pegi bukan pelaku," kata Hotman Paris seperti dilansir Cumicumi pada Sabtu (29/6/2024). 

Padahal, dua DPO yang disebut fiktif oleh pihak kepolisian itu memiliki peran yang tertuang dalam isi putusan. 

Dua DPO tersebut berperan memerkosa dan membawa korban ke flyover.  

"Jadi kalau Kasus Pegi diadili akan menimbulkan semakin buram, semakin bertentangan kasus jadi mendingan kejaksaan meminta agar kasus 2016 disidik ulang, diperiksa bahkan diminta tim pencari fakta," katanya. 

Hotman Paris konsisten

Hotman juga konsisten mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta. 

Pasalnya, hanya dengan jalur itu, kasus Vina yang 'pabaliut' bisa tertuntaskan. 

"Ini kasus tidak bisa terbongkar hanya dengan jalur KUHAP atau jalur persidangan Pegi. Satu-satunya harus dibentuk tim pencari fakta dari universitas kalau memang mau ditemukan pelaku sebenarnya," ujar Hotman. 

Hotman melanjutkan menyeret Pegi Setiawan ke persidangan hanya taktik yang digunakan penyidik untuk memperlihatkan bahwa kasus ini seolah-olah telah selesai. 

"Padahal masyarakat semakin bingung, karena nanti akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved