DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sidang Praperadilan Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Pegi Bakal Ajukan Bukti Kesalahan Persona
Kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan bukti kuat saat sidang praperadilan kedua yang digelar hari ini, Senin (1/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan bukti kuat saat sidang praperadilan kedua yang digelar hari ini, Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang praperadilan yang tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu akibat Polda Jabar yang mangkir.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut, mereka akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," kata Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Senin.
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," sambungnya.
Kata dia, ciri-ciri DPO dan alamatnya berbeda dengan kliennya.
Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi guna memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah," imbuhnya.
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Sugianti turut menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
Sugianti mengatakan, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."