DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Gunakan Putusan Jokowi Lawan Gugatan Praperadilan di Sidang, Buktikan Pegi Sah Tersangka

Polda Jabar menggunakan keputusan Presiden Jokowi menolak grasi tujuh terpidana kasus Vina sebagai "senjata" menjawab gugatan praperadilan Pegi.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan tugas perintah tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum.

Polda Jabar pun meminta hakim tunggal Eman Sulaeman menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi.

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Polda Jabar pun meminta agar majelis hakim menghukum Pegi Setiawan dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon.

"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," 

"Atau apabila hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya.

Jaya Ternyata Buta Huruf

Di sisi lain, pengakuan soal grasi diungkapkan oleh Madkana, kakak dari Jaya, salah satu terpidana yang memohon grasi ke Presiden Jokowi.

Madkana menyebut kalau adiknya tidak lulus Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut terjadi karena Jaya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.

"Jaya SD saja enggak tamat Pak," ucap Madkana kepada politikus Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi Channel, tayang Kamis (27/7/2024).

"Kalau seingat saya sekitar kelas 3 atau 4, tidak bisa baca dan tulis,"

"Dia tidak punya ijazah SD, saat itu anak orang tuanya banyak, dan kecil-kecil," imbuhnya.

Mengetahui Jaya tidak bisa membaca dan menulis, Dedi Mulyadi keheranan.

Menurutnya bagaimana mungkin seseorang yang buta huruf bisa mengambil keputusan hukum tanpa didampingi pengacara maupun keluarga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved