DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Elza Syarief Takut-takuti Beri Somasi, Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Tak Ciut, Percaya Mukjizat

Nyali Aminah tak ambrol meski kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief bakal melayangkan sebuah somasi dengan batas waktu 3x24 jam. 

Tangkapan layar Kompas TV dan iNews
Kuasa Hukum Abdul Pasren, Elza Syarief, Aminah dan para terpidana Kasus Vina-Eky 

"Waktu itu Ketua RT tidak mengakui kalau salah satu terpidana itu keponakannya. Ibunya ibu saya itu kakaknya istrinya pak RT," kata Aminah

Aminah tetap berkeyakinan bahwa Pasren telah memberikan kesaksian palsu di persidangan saat itu. 

Ia membantah bahwa adiknya itu terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

"Itu kasus polisi yang dibunuh anak polisi dan yang ngebunuh katanya juga anak polisi pak," pungkas Aminah

Isi amar putusan 2016 

Abdul Pasren disebut-sebut telah memberikan kesaksian palsu di persidangan oleh Aminah, kakak Supriyanto dan keluarga terpidana lainnya. 

Hal itu terkuak dari isi amar putusan sidang 2016. 

Kala itu, Abdul Pasren mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina dan Eky. 

Ia didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto yang didampingi pengacara. 

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.

Bahkan, beberapa anggota keluarga terpidana termasuk Aminah sampai menangis di pangkuan sang ketua RT. 

Kepada polisi, Pasren mengaku tak tahu menahu tentang peristiwa sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. 

Selain itu, ia menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang memintanya untuk mengarang cerita demi meringankan hukuman para terpidana.

Pasren juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved