DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Elza Syarief Takut-takuti Beri Somasi, Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Tak Ciut, Percaya Mukjizat

Nyali Aminah tak ambrol meski kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief bakal melayangkan sebuah somasi dengan batas waktu 3x24 jam. 

Tangkapan layar Kompas TV dan iNews
Kuasa Hukum Abdul Pasren, Elza Syarief, Aminah dan para terpidana Kasus Vina-Eky 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nyali Aminah tak ambrol meski kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief bakal melayangkan sebuah somasi dengan batas waktu 3x24 jam. 

Somasi itu ditujukan kepada Aminah dan kuasa hukum para terpidana karena diduga telah membuat ujaran kebencian dan intimidasi terhadap kliennya, eks Ketua RT Abdul Pasren. 

Bila Pasren masih menerima intimidasi, maka Elza tak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lainnya. 

Mendengar psywar yang diberikan Elza tersebut, Aminah tak gentar. 

"Saya terus terang bu, saya orang kecil enggak tahu artinya somasi. Tapi, saya melaporkan pak Pasren (ke Mabes Polri) karena tidak jujur bahwa adik-adik kami tidur di rumahnya. Saya yakin betul," jawabnya kepada Elza di acara Rakyat Bersuara dilansir dari tayangan iNews pada Rabu (3/7/2024).

Aminah dengan berani memberikan penjelasan terkait pernyataan Elza yang mengeklaim adanya unjuk rasa di depan rumah Pasren. 

"Dan masalah demo itu, saya waktu itu ada di Mabes Polri dan seluruh keluarga terpidana. Itu inisiatif warga, kalau masalah demo kami tidak tahu, terus terang saja," tambahnya. 

Bahkan, sebelum mengakhiri respons terhadap Elza, Aminah sekali lagi menegaskan bahwa ia percaya Supriyanto, adiknya, tak terlibat dalam pembunuhan itu. 

Supriyanto diyakininya hanya korban salah tangkap. 

"Saya tetap yakin, dari 2016 saya yakin. Selama menjenguk adik saya, saya berkata ke dia 'Pri, kalau kamu tidak salah, insya allah ada mukjizat yang akan datang.' Itu pesan saya, 'kamu yang ikhlas, yang sabar'. Dan, alhamdulilah di tahun 2024, ada mukjizat, kasus terbuka kembali, itu saja," ujar Aminah disertai tepuk tangan penonton. 

lihat fotoCemburu Buta Bikin Pegawai PT KAI Habisi Istri, Tuding Korban Selingkuh dan Hamil
Cemburu Buta Bikin Pegawai PT KAI Habisi Istri, Tuding Korban Selingkuh dan Hamil

Ogak akui keponakannya

Tega nian eks Ketua RT, Abdul Pasren kepada Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky jika tudingan yang tertuju kepadanya benar. 

Pasalnya, pria sepuh tersebut di persidangan diduga memberi kesaksian palsu, terlebih ogah mengakui Supriyanto, sebagai keponakannya sendiri. 

Abdul Pasren disebut-sebut telah memberikan kesaksian palsu di persidangan oleh Aminah, kakak Supriyanto dan keluarga terpidana lainnya. 

Kesaksian Abdul Pasren yang disampaikan pada tahun 2016 kini dibantah oleh Aminah

Ia menampik tudingan Pasren yang mengatakan bahwa dia dan keluarga para terpidana mendatangi rumahnya dan menangis di pangkuan Pasren. 

Di rumah itu, mereka juga dituding mengiming-imingi sejumlah uang. 

"Saya enggak (berbuat seperti itu)," kata Aminah, seperti dikutip dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (2/7/2024) malam. 

Padahal, kala itu, Aminah hanya duduk di bawah kakinya Pasren lantaran dia sedang duduk di atas kursi. 

Sebelum ke rumah Pasren, Aminah dan para keluarga terpidana mendatangi rumah Ketua RW untuk meminta didampingi. 

Aminah hanya meminta kejujuran Abdul Pasren agar mengatakan hal yang sebenarnya ke polisi. 

Namun, Pasren tak menggubris permintaan Aminah dan para keluarga terpidana.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian. 

"Bukan urusan saya, bukan urusan saya, itu urusan polisi kalau bisa sana ke polisi aja," ujar Aminah menirukan respons Abdul Pasren kala itu. 

Setelah mengatakan hal itu, Pasren buru-buru masuk ke rumah. 

Tak Akui keponakan

Aminah bercerita persidangan kasus Vina dan Eky tahun 2016 berlangsung tertutup. 

Ia mengalami sendiri bagaimana sulitnya mengetahui keadaan di ruang sidang.

"Saya enggak pernah tahu persidangannya seperti apa, saya hadir terus. Saya duduk di bawah pintu sambil mendengarkan, telinga dicorongkan ke pintu. Semua keluarga hadir," ceritanya. 

Namun, ada momen yang paling diingatnya kala persidangan itu berlangsung. 

Selain tak mengakui para terpidana menginap di rumahnya, Pasren juga ogah mengakui bahwa Supriyanto ialah keponakannya. 

Padahal, Aminah menyebut mereka masih memiliki hubungan saudara. 

"Waktu itu Ketua RT tidak mengakui kalau salah satu terpidana itu keponakannya. Ibunya ibu saya itu kakaknya istrinya pak RT," kata Aminah

Aminah tetap berkeyakinan bahwa Pasren telah memberikan kesaksian palsu di persidangan saat itu. 

Ia membantah bahwa adiknya itu terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

"Itu kasus polisi yang dibunuh anak polisi dan yang ngebunuh katanya juga anak polisi pak," pungkas Aminah

Isi amar putusan 2016 

Abdul Pasren disebut-sebut telah memberikan kesaksian palsu di persidangan oleh Aminah, kakak Supriyanto dan keluarga terpidana lainnya. 

Hal itu terkuak dari isi amar putusan sidang 2016. 

Kala itu, Abdul Pasren mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina dan Eky. 

Ia didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto yang didampingi pengacara. 

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.

Bahkan, beberapa anggota keluarga terpidana termasuk Aminah sampai menangis di pangkuan sang ketua RT. 

Kepada polisi, Pasren mengaku tak tahu menahu tentang peristiwa sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. 

Selain itu, ia menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang memintanya untuk mengarang cerita demi meringankan hukuman para terpidana.

Pasren juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved