DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jawaban Menohok Ahli Pidana ke Polisi di Praperadilan Pegi: Itu Lah Akibatnya, Jadi Sampai Di Sini

Sebuah jawaban menohok sempat menghujam pihak tim kuasa hukum Polda Jabar di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.

Tangkapan layar Kompas TV
Ahli Pidana, Profesor Suhandi Cahaya dan Kuasa Hukum Polda Jabar 

"Enggak juga," kata Ahli.

"Nah, itu jawaban dari ahli. Makasih," pungkasnya. 

Hakim ingin tepuk tangan

Sebuah komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan -tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.

Komentar Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024), yang memeriksa keterangan saksi ahli.  

Saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini adalah ahli pidana Suhandi Cahaya.

Dia menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.

Hal ini diungkap Suhandi menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menanyakan perihal ciri fisik atas nama Pegi Perong, DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat yang berbeda dengan kliennya.

Namun polisi menangkap Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong.

Apakah itu salah tangkap? "Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi, seperti dikutip dari Kompas.com. 

Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?

"Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Nah, mendengar jawaban dari Suhandi ini para pengunjung ruang sidang pun riuh dengan bertepuk tangan.

Kondisi ini memaksa Eman Sulaeman untuk berseru agar para pengunjung untuk diam dan tenang.

Namun kalimat yang dilontarkan Eman terasa menarik, dan bisa mengandung sejumlah makna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved