Pembunuhan Ibu Hamil
Nelangsa Istri Pegawai KAI, Modal 'Masih Cinta' Pertahankan Rumah Tangga, Berujung Dibunuh Suami
Rizky Nur Arifahmawati (27) pernah diminta untuk kembali ke rumah keluarganya di Perumnas 1, Kota Bekasi sebelum dibunuh.
Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Andika mengaku tidak memiliki motif melaporkan perbuatannya ke sang ayah, hanya ingin memberitahukan kejadian.
Sikap tidak menunjukkan penyesalan usai membunuh, bahkan memberitahukan ulahnya ini membuat penyidik Unit PPA berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika.
"Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tuturnya.
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai, handphone. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum) yang ada," pungkas Nicolas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.