DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sahabat Benarkan Pegi Setiawan Pernah Diciduk Terkait Obat Terlarang, Lalu Dinyatakan Bersalah?

Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pernah memakai obat-obatan terlarang.

YouTube Kompas TV
Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pernah memakai obat-obatan terlarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pernah memakai obat-obatan terlarang.

Hal tersebut disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, pada Selasa (2/7/2024).

Mulanya Tim Hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan berperilaku negatif saat remaja.

Mereka menyebut Pegi Setiwan kala itu menggunakan obat-obatan terlarang dan meminum minuman keras.

"Keterlibatan Pegi dalam lingkungan pergaulan negatif saat memasuki usia remaja," ucapnya.

"Yang ditandai dengan penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan,"

"Riwayat tingkah laku pelenggaran hukum sejak memasuki remaja merupakan faktor resiko yang meningkatkan kerentanan seseorang bertingkah laku menyimpang," imbuhnya.

Selain meminum miras dan memakai obat-obatan terlarang, Pegi Setiawan juga berkendara sepeda motor tidak sesuai aturan.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum," katanya.

"Seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat," tambahnya.

lihat fotoKlik Selengkapnya:Pertanyaan Polda Jabar ke Saksi di Praperadilan Pegi Kocok Perut Hadirin, Tak Hanya Sekali
Klik Selengkapnya:Pertanyaan Polda Jabar ke Saksi di Praperadilan Pegi Kocok Perut Hadirin, Tak Hanya Sekali

Pihak Tim Hukum Polda Jabar kemudian menambakan karena penggunaan obat terlarang tersebut, Pegi Setiawan pernah ditangkap.

"Dan menggunakan obat-obatan terlarang, serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ujarnya.


Sahabatnya Buka Suara

Dalam agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), Dede Kurniawan buka suara.

Dede Kurniawan yang merupakan sahabat Pegi Setiawan dihadirkan sebagai saksi.

Ia menyebut Pegi Setiawan memang pernah ditangkap soal obat tramadol di Polsek Gunungsari (sekarang berganti nama jadi Polsek Utara Barat).

Namun kala itu Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah.

"Sekedar mempertegas yang mulia, saudara saksi tadi saudara mengetahui bahwa saudara Pegi Setiawan pernah dikatakan bermasalah dengan Polsek Gunungsari," ucap Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

"Apakah saudara tahu Pegi Setiawan dinyatakan bersalah atau tidak?" tanyanya.

"Tidak," jawab Dede Kurniawan.

"Apakah saudara tahu, Pegi Setiawan diproses diperiksa?" tanya Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

"Enggak tahu," tegas Dede Kurniawan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved