DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pernyataan Penting Ahli di Sidang Praperadilan: Penersangkaan Pegi Tidak Sah, Penyidik Langgar KUHAP
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Suhandi Cahaya, mengungkapkan pernyataan penting bagi kubu Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya, mengungkapkan pernyataan penting bagi kubu Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Ia menyebut penersangkaan Pegi Setiawan tidak sah dan penyidik telah berlaku tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, Pegi Setiawan, putra pasangan Rudi dan Kartini ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Tidak terima karena memiliki alibi dan banyak saksi yang menguatkan, Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar.
Sidang pertama dan kedua yang berisi gugatan dan jawaban dari pihak tergugat sudah dilakukan pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, sidang ketiga beragendakan pembuktian dari pihak Pegi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Kubu Pegi Setiawan menghadirkan Suhandi Cahaya sebagai ahli pidana.
Salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan proses penyitaan barang bukti tanpa adanya penetapan dari pengadilan atau berita acara seperti yang terjadi pada Pegi.

"Tidak dibenarkan, dan itu kesalahan dari penyidik, kata Suhandi.
Kemudian, kuasa hukum Pegi lanjut bertanya soal Pegi yang tidak pernah diburu penyidik, meski keberadaannya sudah diketahui, dan baru ditangkap setelah delapan tahun.
Suhandi pun menjelaskan tata cara penangkapan daftar pencarian orang (DPO) yang pada kasus ini dinilainya berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong.
"Semestinya penyidik itu mesti manggil Pegi Setiawan kalau memang itu diduga, itu dipanggil dia mesti datang. Di-BAP dulu dia sebagai terlapor atau sebagai tersangka nantinya. Itu kalau tidak dilakukan salah tuh," jelas Suhandi.
"Main tangkap saja gitu kan, main tahan gitu kan penyidiknya kan."
"Padahal sislsilah kasus ini yang jadi DPO itu kan Pegi Perong, kenapa kok yang Pegi Setiawan yang diciduk, ditahan," tambahnya.
Suhandi pun menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan oleh Pegi Setiawan sudah benar.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.