DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pernyataan Penting Ahli di Sidang Praperadilan: Penersangkaan Pegi Tidak Sah, Penyidik Langgar KUHAP

Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Suhandi Cahaya, mengungkapkan pernyataan penting bagi kubu Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

|

"Maka justru penetapan penahanan itu menuntut prapid di sini, praperadilan. Itu jalannya sudah betul."

"Kita mau koreksi kepada penyidik bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik itu mungkin tidak betul. Nanti yang memutuskan adalah hakim tunggal dalam kasus ini. Iya (itu melanggar hukum), pendapat saya begitu," jelas Suhandi.

9 Poin Gugatan

Sebelumnya, pada sidang perdana yang dihadiri Polda Jabar, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan gugatan praperadilannya.

Mengutip TribunJabar, setidaknya ada sembilan poin gugatan kubu Pegi demi membela dirinya dari status tersangka.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon. 

Terpidana Kasus Vina

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved