DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Pidana dari Polda Jabar Diragukan Kepakarannya, Kuasa Hukum Pegi Sebut Ada Pesan Sponsor

Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis (4/7/2024).

Seperti diketahui, Pegi Setiawan, putra pasangan Rudi dan Kartini ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Tidak terima karena memiliki alibi dan banyak saksi yang menguatkan, Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar.

Sidang pertama dan kedua yang berisi gugatan dan jawaban dari pihak tergugat sudah dilakukan  pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sedangkan sidang ketiga dengan agenda pembuktikan kubu Pegi digelar Rabu (3/7/2024).

Hari ini, giliran Polda Jabar melakukan pembuktiuan di persidangan, Kamis (4/7/2024).

Polda Jabar pun menghadirkan Agus Surono, ahli hukum pidana. Ia merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila.

Namun, jawaban Agus justru dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Pegi.

lihat fotoSidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam. Bagaimana pendapat Tribunners?
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam. Bagaimana pendapat Tribunners?

Sebab, berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan sesaorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.

Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.

"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024 Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.

Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.

Kuasa hukum Pegi menyelak dan mengutarakan keraguannya.

"pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini," kata kuasa hukum Pegi.

Penonton sidang pun bersorak. Seketika itu juga hakim tunggal Eman Sulaeman menengahkan.

"Saya luruskan dulu pokoknya dalam forum ini tidak ada kesimpulan-kesimpulan. Kita juga harus menghargai ahli sependapat atau tidak sependapat dengan ahli. Baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya," kata Eman.

Pesan Sponsor

Setelah sidang, kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili menyatakan kekecewaannya kepada ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar.

Niko melihat hakim tidak objektif dalam memberikan pandangan ahlinya.

"Ini ahli tadi menurut kami,tim penasihat Pegi Setiawan, ahli ini tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko.

Bahkan Niko tegas menyebut ahli terkesan seperti sudah dipesan agar tidak bicara banyak.

"Kesannya ada pesan sponsor yang sudah diberikan kepada dia sehingga dia membatasi diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami."

"Dia setiap ditanya, dia selalu lari kepada dua alat bukti, dua alat bukti," kata Niko dengan nada tinggi.

"Kami kecewa sekali dengan ahli ini," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved