DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Saksi Ahli dari Polda Jabar di Praperadilan Pegi Dinilai Tak Independen, Pernah Tangani Kasus Viral
Ahli Pidana Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan dicecar oleh tim kuasa hukum pemohon.
Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawang tidak kompeten.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (4/7/2024), tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai ahli pidana.
Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan jika saksi ahli tidak kompeten dan tidak independen dalam memberikan keterangan.
"Oh, siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujar, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Menurutnya, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," katanya.
Pernah Bela Terdakwa Kasus Brigadir J
Profesor Agus Surono merupakan Guru Besar Universitas Pancasila.
Rupanya Agus juga pernah menjadi saksi ahli di kasus kematian ajudan Ferdy Sambi, Brigadir J.
Ia menjadi saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di.
Saat itu ia menjadi saksi ahli dalam sidang anak buah Sambo, kasus Perintangan Penyidikan.
Bahkan cuplikan sidang itu diunggah oleh Agus Surono di akun Instagramnya.
"Memberikan keterangan ahli perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa HK & AN, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut," tulis Agus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.