DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ahli Pidana dari Polda Jabar Diragukan Kepakarannya, Kuasa Hukum Pegi Sebut Ada Pesan Sponsor
Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis (4/7/2024).
Seperti diketahui, Pegi Setiawan, putra pasangan Rudi dan Kartini ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Tidak terima karena memiliki alibi dan banyak saksi yang menguatkan, Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar.
Sidang pertama dan kedua yang berisi gugatan dan jawaban dari pihak tergugat sudah dilakukan pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Sedangkan sidang ketiga dengan agenda pembuktikan kubu Pegi digelar Rabu (3/7/2024).
Hari ini, giliran Polda Jabar melakukan pembuktiuan di persidangan, Kamis (4/7/2024).
Polda Jabar pun menghadirkan Agus Surono, ahli hukum pidana. Ia merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila.
Namun, jawaban Agus justru dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Pegi.
Sebab, berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan sesaorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.
Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.
"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024 Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.
Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.
Kuasa hukum Pegi menyelak dan mengutarakan keraguannya.
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.