DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Pidana dari Polda Jabar Diragukan Kepakarannya, Kuasa Hukum Pegi Sebut Ada Pesan Sponsor

Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis (4/7/2024).

Seperti diketahui, Pegi Setiawan, putra pasangan Rudi dan Kartini ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Tidak terima karena memiliki alibi dan banyak saksi yang menguatkan, Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar.

Sidang pertama dan kedua yang berisi gugatan dan jawaban dari pihak tergugat sudah dilakukan  pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sedangkan sidang ketiga dengan agenda pembuktikan kubu Pegi digelar Rabu (3/7/2024).

Hari ini, giliran Polda Jabar melakukan pembuktiuan di persidangan, Kamis (4/7/2024).

Polda Jabar pun menghadirkan Agus Surono, ahli hukum pidana. Ia merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila.

Namun, jawaban Agus justru dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Pegi.

lihat fotoSidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam. Bagaimana pendapat Tribunners?
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam. Bagaimana pendapat Tribunners?

Sebab, berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan sesaorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.

Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.

"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024 Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.

Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.

Kuasa hukum Pegi menyelak dan mengutarakan keraguannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved