DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saksi Ahli dari Polda Jabar di Praperadilan Pegi Dinilai Tak Independen, Pernah Tangani Kasus Viral

Ahli Pidana Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan dicecar oleh tim kuasa hukum pemohon.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Pidana Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan dicecar oleh tim kuasa hukum pemohon.

Agus Surono dicecar karena tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.

Bahkan saksi ahli dituding tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Namun dalam sidang praperadilan itu, Agus Surono memastikan bahwa dirinya idependen.

Sementara itu, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengatakan kalau Agus Surono sudah paham dengan jalannya sidang praperadilan.

lihat fotoKlik Selengkapnya:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam. Bagaimana pendapat Tribunners?
Klik Selengkapnya:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam. Bagaimana pendapat Tribunners?

Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.

"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.

Bahkan menurut dia, ahli yang dihadirkan Polda Jabar menjawab demikian karena sudah mengerti aturan di persidangan.

"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.


Polda Jabar Bantah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved