DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ganti Rugi Pegi Dinilai Kecil, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Rp 100 Miliar: Biar Gak Salah Tangkap
Eks Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Berkaca dari kasus ini, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.
Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.
Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Rp 100 miliar
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno berharap agar hakim tunggal dalam praperadilan nanti bisa memutus dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.