Cerita Kriminal

Imigrasi Jaksel Gandeng Polda Metro Jaya Usut Kasus 8 WNA Pemalsu Uang Dollar AS

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan masih mendalami kasus delapan warga negara asing (WNA) pemalsu uang dollar AS.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Kakanwil Kemenkumham DKI Andika Dwi Prasetya (tengah) dan Kakanim Jakarta Selatan Johannes Fanny Satria (kanan) menunjukkan barang bukti pemalsuan dollar AS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan masih mendalami kasus delapan warga negara asing (WNA) pemalsu uang dollar AS.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini.

"Hingga saat ini tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus membangun sinergitas dengan mitra kerja kami dari polisi yaitu Polda Metro Jaya," kata Andika saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Andika menjelaskan, pihak imigrasi Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan mendalami sejumlah temuan yang diperoleh dari penangkapan delapan WNA.

"Melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan di lapangan dari delapan WNA ini untuk memastikan, untuk mendapat kepastian atas tindakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait pengungkapan kasus ini.

"Juga telah dilakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dan pastinya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna pengembangan dan pengungkapan kasus ini lebih lanjut," ucap Andika.

Sebelumnya, petugas imigrasi menggerebek kamar hotel di Jakarta Selatan yang menjadi basecamp sindikat pemalsu uang dollar Amerika Serikat (AS).

Andika mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada 28 Juni 2024.

Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mendapati delapan warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari negara Kamerun, Kongo, dan Tanzania.

Enam WN Kamerun yang ditangkap yaitu berinisial HDH, ⁠MNA, FS, MB, TJM, dan LRN. Sedangkan WN Kongo berinisial MPA, dan WN Tanzania berinisial MSS.

"Terhadap delapan orang WNA dilakukan pendalaman, pendataan identitas. Didapati delapan orang itu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu Kongo, satu Tanzania," kata Andika saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Setelahnya, petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang Dollar AS palsu pecahan USD 100 dan bahan baku untuk memproduksi uang palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved