Cerita Kriminal

Imigrasi Jaksel Gandeng Polda Metro Jaya Usut Kasus 8 WNA Pemalsu Uang Dollar AS

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan masih mendalami kasus delapan warga negara asing (WNA) pemalsu uang dollar AS.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Kakanwil Kemenkumham DKI Andika Dwi Prasetya (tengah) dan Kakanim Jakarta Selatan Johannes Fanny Satria (kanan) menunjukkan barang bukti pemalsuan dollar AS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). 

"Didapati atau ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dollar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dollar AS," ungkap Andika.

Di sisi lain, sambung Andika, delapan WNA tersebut juga melanggar keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

Bahkan, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.

"Pada saat dilakukan operasi tersebut lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi," ujar Andika.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved