DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tawa Pengunjung Sidang Saat Hakim Praperadilan Pegi Ungkit Masuk Angin, Janji Tak Akan Berkhianat
Pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan tertawa saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengungkit kata masuk angin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan tertawa saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengungkit kata masuk angin di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Hakim Eman juga berjanji tidak akan mengkhianati kepercayaan yang diberikan termohon dan pemohon.
Hari ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Sidang tersebut dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky.
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan hakim Eman pada Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB. Ia pun meminta semua pihak mendoakan agar dirinya dapat memutuskan gugatan itu dengan baik.
"Doakan biar saya memutus dengan baik, saya bisa sehat. Kalau ada yang bilang hakim masuk angin tanda petik tidak ada, tadi saya minum tolak angin," kata Hakim Eman disambut tawa pengunjung sidang.
Hakim Eman lalu menutup sidang yang berjalan selama 10 menit.
Awalnya, Hakim Eman meminta termohon dan pemohon menyerahkan kesimpulannya.
"Kesimpulan sudah saya terima dari kedua belah pihak, acaranya selanjutnya adalah putusan ya," kata Eman.
Namun sebelum menutup sidang, Hakim Eman meminta masukan dari pemohon dan termohon terkait dirinya memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai Eman telah memimpin jalannya persidangan secara arif dan bijaksana.
"Betul-betul memberikan kedua belah pihak kesempatan yang cukup untuk mengggali seluruh pertanyaan dan memberikan kami selaku pemohon , baik bukti surat ada keterlambatan bukti surat tetap yang mulia masih memberikan kesempatan kepada kami," ujar Insank.

Pihak termohon yakni Polda Jabar juga menyampaikan masukan kepada Eman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.