DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tawa Pengunjung Sidang Saat Hakim Praperadilan Pegi Ungkit Masuk Angin, Janji Tak Akan Berkhianat
Pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan tertawa saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengungkit kata masuk angin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menilai Hakim Eman telah bertugas dengan baik saat memimpin jalannya sidang praperadilan. Ia juga memberikan saran kepada Eman.
"Sedikit saran apabila kedua belah pihak pemohon dan termohon sekiranya sedikit dalam komunikasi kurang pas, bapak langsung cut atau mungkin diambil alih bapak agar tidak terjadi debatable kedua belah pihak," kata Kombes Nurhadi.
Ia pun berharap hakim dapat memberikan keputusan yang memberikan rasa keadilan.
Menanggapi hal tersebut, hakim Eman berjanji akan memutuskan perkara tersebut dengan obyektif tanpa tekanan.
"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak, itu adalah kunci," kata Eman.
"Sejak awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dari perkara ini, saya akan memutus dengan objektif tidak ada tekanan dari manapun, saya abaikan kalau ada. Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemhon dan termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," katanya.
"Amin," jawab pengunjung sidang dilanjutkan dengan bertepuk tangan.
Polda Jabar Tolak Dalil Kuasa Hukum Pegi
Sementara itu, Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan menyatakan menolak semua dalil-dalil selama persidangan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Pengacara Yakin Pegi Salah Tangkap
Sedangkan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap pada keyakinannya bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.