DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tawa Pengunjung Sidang Saat Hakim Praperadilan Pegi Ungkit Masuk Angin, Janji Tak Akan Berkhianat
Pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan tertawa saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengungkit kata masuk angin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin, sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2024).
Menurutnya, selama persidangan tim hukum Polda Jabar, selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.
"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya. (TribunJakarta.com/TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.