Penyekapan Pemuda di Jakarta Timur
Pengacara Korban Minta Polisi Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku Penyiksaan di Duren Sawit
Polsek Duren Sawit diminta mengusut tuntas kasus penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR (23) yang terjadi pada sebuah cafe.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur diminta mengusut tuntas kasus penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR (23) yang terjadi pada sebuah cafe.
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan dalam kasus ini para pelaku perlu dijerat pasal berlapis sesuai dengan masing-masing perbuatannya terhadap MRR saat kejadian.
Pasalnya selama kejadian MRR tidak hanya mengalami tindak penyekatan, tapi juga penganiayaan secara bersama-sama dilakukan 30 orang, hingga tindak pelecehan seksual.
"Bisa pasal (tentang) pelecehan), pasal penganiayaan, ITE masuk, jelas itu sudah bukan ranah privat. Pasal pornografi jelas," kata Normansyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Terkait penganiayaan misalnya, MRR mengalami tindak penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong, hingga kekerasan menggunakan benda seperti kepala dihantam tabung gas.
Kemudian unsur pelecehan seksual, pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena saat kejadian MRR ditelanjangi, difoto dan hasil dokumentasinya dijadikan lelucon.
Atas hal tersebut para pelaku sepatunya dijerat pasal berlapis, tidak hanya Pasal 333 tentang Penyekapan sebagaimana dalam laporan MRR di Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024.
"Tiga handphone, tas, dompet yang sebelumnya dirampas sama pelaku juga sampai sekarang belum dikembalikan. Semua (barang berharga MRR) masih dikuasai 30 orang ini," ujarnya
Menurut Normansyah kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR merupakan perkara yang mudah diungkap, karena pada cafe terdapat CCTV merekam seluruh kejadian.
Baik ketika MRR dianiaya di lantai satu dan dua cafe seluruhnya tersorot, kemudian penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku sehingga kasus tidak sulit untuk diungkap.
Saat kejadian MRR juga sempat mengamankan sejumlah barang bukti digunakan melakukan penganiayaan, di antaranya tabung gas, kompor, tang, dan sejumlah benda lain.
Tapi bila jajaran Polsek Duren Sawit tak kunjung mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, maka pelaku dikhawatirkan lebih dulu menghilangkan barang bukti.
"CCTV sampai sekarang belum diambil. Itu bisa dihapus dan hilang. Kita sangat memohon kerjasama dari pihak kepolisian segera bertindak. Kita kan tidak bisa turut campur ke internal kepolisian," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, tapi hingga berita ditulis Sutikno urung memberikan jawaban.
Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.
Penyekapan dialami MRR baru berakhir pada 1 Juni 2024 saat pihak keluarga melakukan upaya negosiasi dengan pelaku untuk 'menukar' korban dengan ganti seorang kakak MRR.
Beruntung setelah upaya negosiasi dan dilakukan pihak keluarga kakak MRR yang sempat disekap dapat dibebaskan, dan usai kejadian mereka bergegas melarikan diri dari rumah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.