DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Reaksi Polda Jabar Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah, Telusuri Pegi yang Lain?

Polda Jabar bereaksi usai dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Kompas TV
Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.

Tangis Ibu Pegi, sebut sudah terlalu menderita

Keputusan Hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, disambut isak tangis oleh sang ibunda.

Kartini, Ibu Pegi Setiawan mengaku akan menjemput buah hatinya itu di Polda Jawa Barat.

Ia menyebut, Pegi sudah terlalu banyak menderita lantaran dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tanpa ada bukti yang jelas. 

"Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari KompasTV, Senin (8/7/2024).

Pantauan wartawan Kompas TV di lokasi, tangis Ibu Pegi tak tertahankan usai Hakim membacakan putusan tersebut.

Bahkan hingga selesai sidang, Ibu Pegi masih tampak menangis.

Ia pun mengaku sangat bersyukur sekali lantaran hakim telah mengabulkan praperadilan terhadap anaknya.

"Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved