DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Lagi Bikin 'Bon Tagihan' Ratusan Juta ke Polda Jabar: Ada Gaji dan Biaya Sewa Motor Pegi

Setelah kliennya, Pegi Setiawan, dinyatakan bebas dari gugatan praperadilan, Toni RM, bersama kuasa hukum lainnya bakal menyusun 'daftar tagihan'.

Istimewa
Toni RM, Pegi Setiawan dan ilustrasi uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah kliennya, Pegi Setiawan, dinyatakan bebas dari gugatan praperadilan, Toni RM, bersama kuasa hukum lainnya bakal menyusun 'daftar tagihan' yang harus dibayarkan Polda Jabar

Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baik sang kuli. 

Secara gambaran, kata Toni, pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Kemudian, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016. 

Semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini. 

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya. 

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," tambahnya. 

Toni bersama tim kuasa hukum juga meminta ganti rugi secara imateril. 

Pasalnya, penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya. 

lihat fotoEks Kabareskrim Polri Susno Duadji Puji Hakim Eman Objektif Tangani Praperadilan Pegi, Tapi Kritik Habis-habisan Hakim Sidang Kasus Vina 2017 Silam
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji Puji Hakim Eman Objektif Tangani Praperadilan Pegi, Tapi Kritik Habis-habisan Hakim Sidang Kasus Vina 2017 Silam

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," pungkasnya. 

Ganti rugi Rp 100 juta

Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik kepada sang kuli. 

Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi. 

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved