DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Saat Senyum Pegi Setiawan Merekah Rayakan Kebebasan, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ajukan PK
Saat senyum Pegi Setiawan merekah merayakan kebebasannya, eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK, Senin (9/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat senyum Pegi Setiawan merekah merayakan kebebasannya dari ruang tahanan, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Senin (8/7/2024).
Senyum Pegi Setiawan terlihat keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat setelah memenangkan gugatan praperadilan.
Mengenakan kaos kuning, Pegi Setiawan terlihat menggenggam tasbih di tangannya.
Sedangkan Saka Tatal bersama tim kuasa hukum diantara Farhat Abbas dan Titin Prialianti mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon.
Mereka membawa berkas-berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Tim kuasa hukum Saka Tatal juga menanggapi sidang putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Senyum Bahagia Pegi Setiawan
Senyum bahagia Pegi Setiawan saat bersyukur kebenaran dapat terbuka untuknya.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky tidak sah.
Pegi mengaku tidak bisa mendefiniskan rasa bahagianya hanya sekedar kata-kata.
"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya.
Tak hanya Pegi Setiawan yang terlihat senyumnya merekah. Orang-orang yang mendampinginya ketika ia keluar dari tahanan pun terlihat tersenyum.
Pegi yang dikerumuni banyak orang itu tetap dengan tasbih digenggaman tangannya. Dari sorot matanya pun terlihat memerah seolah menandakan rasa harunya.
Di momen tersebut, Pegi juga sangat berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantunya.
"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.

Dia juga berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.
Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih.
"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh Indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.
"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal kondisinya, Pegi mengaku sangat sehat. Ia juga menceritakan soal kegiatannya selama di tahanan yaitu beribadah, makan dan tidur.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," terangnya.
Pegi pun mendoakan pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya. "Semoga Allah membalas kebaikan kalian," katanya.
Saka Tatal Daftar PK
Sementara itu, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya datang ke PN Cirebon, Senin (9/7/2024) pukul 11.00 WIB.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.
"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."
"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.
"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini. Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.
Sementara, kuasa hukum yang dari tahun 2016 lalu telah menjadi pengacara Saka, Titin Prialianti juga menegaskan, pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini."
"Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu 2016-2017."
"Walaupun hanya di tingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa, saya merasa ada yang salah dari perkara ini," jelas Titin.
Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.
"Mudah-mudahan hakim yang ditunjuk dalam sidang ini benar-benar membaca apa sih yang benar-benar terjadi sebelumnya, dengan novum dan bukti yang kita miliki."
"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.
Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.
"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara."
"Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, bapak Susno Duadji juga hadir dan lainnya," ujarnya.
Tak hanya itu, Farhat Abbas, menyampaikan rasa syukur setelah status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, dibatalkan.
"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai di sela-sela pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin.
Menurut Farhat, kemenangan Pegi melawan Polda Jabar sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.
"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.
"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.
Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya. (TribunJabar/TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.