Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pemprov Segera Isi Posisi PJLP Yang Kosong Akibat Pensiun

Ada ratusan PJLP atau honorer sudah memasuki umur 56 tahun yang diputus kontrak karena sudah memasuki masa pensiun.

|
Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Pemprov Jakarta segera mengisi posisi PJLP yang pensiun. 

Diketahui, program pengerukan lumpur ini seharusnya bisa dilakukan secara rutin untuk mengurangi sedimen lumpur yang terdapat di 13 sungai ini sehingga daya volume bisa lebih maksimal dalam menampung derasnya curah hujan dan air kiriman dari kota penyangga yang sering mengakibatkan munculnya masalah banjir di Jakarta.

Selain itu, Kenneth juga menanggapi butir nomor 4 dalam Surat Edaran Nomor Sekda 11/SE/2024. Pasalnya, ia melihat dalam praktiknya di lapangan sangat berbeda dengan apa yang tercantum.

Dikatakannya, dinas-dinas terkait yang menggunakan tenaga PJLP atau honorer telah mengusulkan surat permohonan untuk mengisi jumlah yang pensiun.

"Namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan. Hal ini menunjukkan bahwa butir nomor 4 dalam Surat Edaran Sekda Nomor 11/SE/2024 belum berjalan dengan baik dalam implementasinya," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII ini.

Kenneth juga menilai bahwa jika Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Sekda Joko Agus Setyono, tidak memahami skala prioritas terkait optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP.

"Pemprov DKI seperti tidak memahami skala prioritas terkait optimalisasi pemanfaatan dan penataan PJLP ini. Pengisian kembali posisi PJLP yang kosong akibat pensiun ini harus segera dilakukan.

Harus dipahami, ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi keluarga PJLP yang pensiun untuk mencari nafkah, tetapi juga bisa mendukung percepatan pelaksanaan program di dinas-dinas terkait," paparnya.

Kemudian, ia meminta Pemprov DKI bisa memberikan penghargaan dan lebih memperhatikan kesejahteraan bagi PJLP yang selama ini telah memberikan loyalitasnya.

Diantaranya dengan memberikan kesempatan bagi anggota keluarganya untuk bisa menggantikan posisi mereka setelah pensiun, dengan memastikan sudah melalui proses transisi pergantian yang adil dan transparan.

"Karena harus diingat bahwa dalam membuat aturan harus berdasarkan asas pemerintahan yang baik, berkeadilan, berkemanfaatan dan pemerataan," ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved