DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tampil Gagah Bebaskan Pegi, Pengacara Ini Ternyata Eks Prajurit Prabowo di Operasi Mapenduma Papua

Pengacara, Muchtar Effendi mencuri perhatian pada sidang praepradilan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat (Polda Jabar) terkait kasus Vina Cirebon.

|

Suhandi menjawab, "Tidak boleh."

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy bikin hakim ingin tepuk tangan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy bikin hakim ingin tepuk tangan. (Tribun Network)

Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.

"Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu."

"Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO."

"Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?" tanya Muchtar.

"Tidak boleh," tegas Suhandi.

"Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di daftar DPO sesuai dengan daftar DPO?" lanjut Muchtar.

"Iya," balas Suhandi.

Muchtar pun menutup sesi tanyanya, "Terima kasih."

Penonton seketika riuh memberi tepuk tangan dan sorakan.

Hakim Eman Sulaeman pun menenangkan. Ia mengaku juga ingin bertepuk tangan, namun tidak bisa demi menjaga tenangnya persidangan.

"Jangan ditepuk tangan ya. Saya juga mau tepuk tangan, ditahan. Semuanya harus tenang," kata-kata hakim Eman justru membuat penonton semakin riuh kegirangan.

Pegi Menang Praperadilan

Seperti diketahui, Pegi yang dibela Muchtar dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.

Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved