DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mahfud MD Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Harus Dibebaskan, Anggap 'Satu Paket' dengan Pegi Setiawan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara. Pantas dibebaskan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.
7 terpidana kasus Vina Cirebon bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.
Mahfud MD menyebut 7 terpidana tersebut satu paket dengan Pegi Setiawan yang kini sudah menghirup udara bebas.
Ia menerangkan, di tahun 2016 penyidik menyebut pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang.
Delapan orang termasuk Saka Tatal lalu ditangkap dan divonis hukuman berat.
Sementara tiga orang lagi buron.
8 tahun berselang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan menyebutnya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang buron.
Polisi kemudian menghapus dua nama buronan yang lain dan mengatakan mereka hanya fiktif belaka.
Namun di sidang praperiladian, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman lalu meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Ini bisa menjadi novum (bukti baru), dulu 7 terpidana dan Pegi Setiawan dianggap sebagai satu paket," kata Mahfud MD dikutip TribunJakarta.com dari Kompaas.com, pada Jumat (12/7/2024).

"Lalu Pegi Setiawan belum tertangkap dan buron, sekarang sudah ditangkap, ternyata tidak terbukti (pembunuh Vina dan Eky), berarti kan yang tujuh ini juga dong, yang sekarang dipenjara,"
"Dulu kan dakwanya 11 orang, yang tiga lari, delapan masuk, lalu yang di bawah umur keluar penjara terlebih dahulu," imbuhnya.
Mahfud MD menilai, karena Pegi Setiawan tidak terbukti bersalah, artinya ke-7 terpidana tersebut juga demikian.
Mafud MD mengatakan Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana harus segera dibebaskan.
"Yang tujuh ini harus bebas dong, kan satu paket dakwaan dengan Pegi Setiawan," kata Mahfud MD.
Pengacara Saka Tatal Temukam Novum Dalam Kasus Vina
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku mendapatkan novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.
"Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya," kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).
Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.
Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal. Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.
Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.
"Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang," kata Titin.
Titin mengungkapkan novum tersebut merupakan bukti kasus tersebut tidak seperti yang digambarkan selama ini. Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.
"Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut," kata Titin.
"Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang," sambung Titin.
Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017. Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.
Saat itu, Titin tidak mengajukan PK. Alasanya, kondisi pada saat itu berbeda dengan sekarang.
"Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa," kata Titin.
Bahkan, kata Titi, dirinya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon.
"Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim itupun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki," kata Titin.
Titin pun menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.
"Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," imbuh Titin.
"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.
Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.
"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.
"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya.
Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.
Titin menjelaskan putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut.
"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.