DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Disebut Pegi Datang dari Surga, Hakim Eman Sulaeman Berprinsip: 'Ketidakadilan Buang ke Tong Sampah'

Saking berterimakasihnya kepada Hakim Eman Sulaeman, Pegi Setiawan sampai memuji bahwa sang hakim sengaja diturunkan dari surga untuk menyelamatkannya

Pegi Setiawan yang sempat menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon, mengucapkan terimakasih kepada Eman Sulaeman yang telah menyelamatkan hidupnya. 

Bagi Pegi, Eman Sulaeman merupakan hakim yang diturunkan dari surga untuk menolong dirinya. 

"Menurut saya, Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang diturunkan dari Allah dari surga sih. Untuk bisa menyelamatkan orang-orang yang teraniaya," puji Pegi. 

Kendati memuji Eman, sang kuli berani berpendapat bahwa hukum di Indonesia masih berlangsung tidak profesional. 

Pegi dinyatakan bebas

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah. 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024). 

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.

Air mata Kartini bercucuran. 

Perempuan  berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. 

Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. 

"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyrakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya. 

Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap. 

Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan

"Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Sukaesih. 

Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved