DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ketua RT Pasren Akhirnya Muncul dan Buka Suara, Banyak Dicari Orang hingga Istri Nangis Ketakutan
Salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, mantan Ketua RT 02, Abdul Pasren akhirnya muncul dan buka suara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, mantan Ketua RT 02, Abdul Pasren akhirnya muncul dan buka suara.
Keberadaan Abdul Pasren selama ini menjadi misteri setelah dirinya diduga memberikan kesaksian palsu terkait terpidana kasus Vina Cirebon.
Sekedar informasi di malam tewasnya Vina dan Eky, 5 terpidana yang terdiri dari, Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi mengaku sedang tidur di rumah Abdul Pasren.
Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi membantah dengan tegas terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Namun Abdul Pasren mengaku kelima terpidana tidak tidur di tempatnya.
Bantahan Abdul Pasren, lalu membuat Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi ditangkap dan divonis seumur hidup penjara.
Setelah sekian lama menghilang, Abdul Pasren akhirnya muncul.
Ia menegaskan tidak pernah menghilang.
"Assalamualaikum saya Abdul Pasren, mantan Ketua RT 02," ucap Abdul Pasren dikutip TribunJakarta.com dari YouTube iNews TV.
"Saya tidak menghilang, tapi saya ada di suatu tempat," imbuhnya.
Abdul Pasren mengaku demi keamanan dan kenyamannya dia tidak menempati rumahnya di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ia lebih memilih tinggal di sebuah tempat rahasia.
"Demi kenyamanan saya tidak menempati rumah sendiri, untuk kenyamanan dan keamanan saya," kata Abdul Pasren.
Dicari-cari banyak orang untuk diminta memberikan keterangan yang sebenarnya, Abdul Pasren mengaku istrinya menjadi ketakutan.
"Istri saya nangis saja, soalnya kepikiran saya banyak yang cari," ujar Abdul Pasren.
Jurnalis iNews TV, Abraham Silaban lalu bernyata soal pengakuan Abdul Pasren terkait 5 terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kalau misal bapak merasa yang bapak sampaikan benar, kenapa sangat sulit untuk menemui bapak?" tanya jurnalis Abraham Silaban.
8 tahun berlalu, Abdul Pasren tetap kepada pendiriannya, ia menyebut Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi tidak tidur tempatnya.
Pengacara Abdul Pasren Mantan Petinggi Polri
Abdul Pasren mendapatkan perlindungan hukum dari sejumlah kuasa hukum. Satu di antaranya mantan petinggi Polri, Brigjen Purn Siswandi.
Siswandi, yang pernah menjabat sebagai eks Kapolresta Cirebon periode 2002 - 2004 tersebut, mengumumkan bahwa dia merupakan salah satu kuasa hukum dari Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Menurut purnawirawan jenderal bintang satu itu, kondisi Pasren sangat terpukul dengan desakan dari berbagai pihak agar dirinya muncul dan memberikan klarifikasi terkait kesaksiannya soal kasus Vina dan Eky.
Pasalnya, banyak tudingan yang menyatakan bahwa Pasren telah membuat keterangan palsu.
"Oh jelas, saya ketemu fisiknya aja (memprihatinkan), makannya susah, minum aja setengah iya setengah enggak."
"Ada beban moral sehingga pulang takut. Nah, sekarang keamanan dia tanggung jawab aparat keamanan, hukumnya tanggung jawab lawyer," ujar Siswandi seperti dikutip dari Youtube Channel Star Story yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Namun, Siswandi menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten bahwa kelima terpidana, Hadi Cs, tidak tidur di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh.
Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif.
lihat foto
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti
Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren.
Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana.
Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk.
"Orang menyatakan Kahfi membuka pintu (rumah Pak RT). Darimana kuncinya? Dan seandainya tidur di situ mungkin enggak muat, mungkin berdebu," jelasnya.
"Dan yang punya tempat (rumah) bilang tidak ada, masa tamunya ngeyel?" tambah Siswandi.
Siswandi melanjutkan berbagai upaya hukum untuk membebaskan kelima terpidana sudah dilakukan.
Mulai dari tahap praperadilan hingga pengadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, kalah.
"Infonya sudah minta grasi, grasinya ditolak. Kalau orang dah minta grasi kan sudah mengakui kesalahan, ngapain dia ngajuin grasi klo dia enggak salah?"
"Senjatanya satu kalau enggak puas dengan putusan silakan PK (Peninjauan Kembali). Daripada membikin opini gitu loh," lanjutnya.
Lapor Balik
Siswandi bersama Elza Syarief dan Pitra Romadoni akan melaporkan balik keluarga para terpidana ke polisi bila laporan mereka tidak bisa dibuktikan.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ini bukan rekayasa, seperti kabar yang selama ini beredar.
"Ada yang bilang ini rekayasa, lah rekayasa apa, berarti polisi penyidik merekayasa, jaksa, hakim merekayasa? Mau dibawa kemana kepercayaan negara ini sudah proses hukum sudah inkrah," tambahnya.
Siswandi kemudian akan membawa Pasren dan Kahfi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, Pasren dan Kahfi mengaku mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak.
Intimidasi itu ditunjukkan dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga di depan rumah Pasren saat malam hari.
Mereka meminta kejujuran Pasren soal kesaksian yang dinilainya palsu pada tahun 2016.
"Di-bully dia kasihan mas. kalau keluarga kita digituin gimana, udah tua," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.