DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Nasib Penyidik Polda Jabar Usai Pegi Bebas di Tangan Propam dan Itwasum Polri: Sedang Proses
Nasib penyidik Polda Jabar berada di tangan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) setelah Pegi Setiawan menghirup udara bebas.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib penyidik Polda Jabar berada di tangan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) setelah Pegi Setiawan menghirup udara bebas.
Diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, Polri pun melakukan evaluasi terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus Vina Cirebon.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih berproses.
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
Sementara itu, Wahyu menuturkan pihaknya belum memutuskan apakah mengambil alih kasusnya.
Adapun Bareskrim saat ini masih memberi atensi ke Polda Jawa Barat selaku yang menangani kasus tersebut.
"Yang pasti kami memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.
Selain itu, Komjen Wahyu Widada juga mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan tujuh terpidana dengan terlapor saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Wahyu.
Namun, jenderal bintang tiga itu tak mengungkap lebih lanjut siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, Aep dan Dede dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Rabu (10/7/2024).
Mereka didampingi tim kuasa hukum Peradi dan Dedi Mulyadi.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.