Guru Honorer di Jakarta Dipecat

Buntut Pemecatan Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD Bakal Panggil Dinas Pendidikan

Buntut pemecatan massal guru honorer, Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

|
Instagram @eqolbina
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Buntut pemecatan massal guru honorer, Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.

Ia menyebut pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan.

“Komisi E akan melakukan komunikasi dengan Disdik. Dalam waktu dekat akan kami panggil Disdik untuk mendorong agar kebijakan ini dikaji ulang, rencananya mungkin minggu depan,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menambahkan, pihaknya juga akan memanggil para guru honorer yang terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing yang dilakukan Disdik.

Sehingga mereka bisa secara langsung menyampaikan keluh kesah mereka atas pemecatan sepihak yang dilakukan Disdik.

“Kami akan panggil Disdik dan secara khusus juga memanggil guru-guru honorer itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, politikus senior PDI Perjuangan ini juga mengaku bakal mendesak Disdik untuk mengembalikan lagi pekerjaan para guru honorer ini.

“Saya pribadi minta mereka harus dikembalikan lagi,” kata Jhonny.

Alasan Disdik DKI Pecat Massal Guru Honorer

Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik buka suara soal pemecatan serentak yang dilakukan terhadap guru honorer di awal tahun ajaran 2024/2025.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin berdalih, kebijakan pembersihan (cleansing) dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun BPK menemukan peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud, serta ketentuan sebagai penerima honor.

“Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, penataan pegawai honorer pada satuan pendidikan telah dilakukan sejak 11 Juli 2024.

Penataan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022. 

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa guru honorer harus memenuhi persyaratan, seperti bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Sesuai dengan Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 dijelaskan juga bahwa persyaratan NUPTK untuk guru honorer ialah oleh kepala dinas.

Namun saat ini dari 4.000 guru honorer yang ada di lingkungan Disdik DKI Jakarta, tak ada satu pun yang diangkat oleh kepala dinas.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Disdik. Mereka dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujarnya.

“Sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya menjelaskan.

Selama periode 2017 hingga 2022, Disdik DKI Jakarta sejatinya sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta.

Namun, sosialisasi tersebut ternyata tak dijalankan dengan baik, sehingga Disdik DKI terpaksa melakukan aksi bersih-bersih guru honorer.

“Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh peserta didik di sekolah,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved