DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Serangan Balik Para Terpidana Kasus Vina, Gandeng Pengacara Mentereng Laporkan 5 Terduga Saksi Sesat

Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana kasus Vina juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Para terpidana kasus Vina Cirebon kini mulai menyerang balik. Dengan keyakinan penuh tidak bersalah, mereka melaporkan lima orang yang diduga memberikan kesaksian sesat.

Tepatnya, enam terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon) dan Supriyanto (Kasdul), kini menggandeng pengacara mentereng dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan.

Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

Mereka ingin menguji kebenaran dari lima saksi tersebut untuk mendapatkan bukti baru yang akan dibawa ke peninjauan kembali (PK) demi bisa bebas dari jeratan vonis penjara seumur hidup.

Dua orang pertama yang dilaporkan adalah Abdul Pasren, eks Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi.

Pasren diduga memberi kesaksian palsu karena tidak mengakui para terpidana menginap di rumah kontrakannya pada saat mayat Vina dan Eky ditemukan 27 Agustus 2016 silam.

Padahal para terpidana mengaku tidur bersama Kahfi di rumah kontrakan Pasren.

Selain Pasren dan anaknya, sosok yang dilaporkan ke Bareskrim adalah adalah Aep dan Dede.

lihat fotoJanji Kapolri Jenderal Listyo setelah Iptu Rudiana dan Saksi Kasus Vina Dipolisikan
Janji Kapolri Jenderal Listyo setelah Iptu Rudiana dan Saksi Kasus Vina Dipolisikan

Mereka merupakan pekerja cuci steam dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat penyerangan Vina dan Eky oleh para terpidana di depan SMPN 11.

Orang kelima yang dipolisikan adalah Iptu Rudiana. Rudiana diduga dalang dari penangkapan delapan terpidana yang diyakini tidak bersalah.

Rudiana yang merupakan ayah korban Eky, menangkap kedelapan terpidana hanya bermodal keterangan Aep.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Laporkan RT Pasren dan Anaknya

Keluarga terpidana kasus Vina melaporkan Pasren dan anaknya, Kahfi ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024).

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto turut hadir pada pelaporan itu, didampingi kuasa hukum dan Dedi Mulyadi.

Aminah membantah kesaksian Pasren yang menyatakan para terpidana tidak menginap di rumah kontrakannya pada hari penemuan mayat Vina dan Eky.

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi, anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujar Aminah.

Perwakilan kuasa hukum, Roely Panggabean, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely. 

Laporkan Aep dan Dede

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata Jutek di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Laporkan Iptu Rudiana

Terakhir, tim kuasa hukum para terpidana melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Rudiana tidak hanya dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu.

Pria yang saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, itu juga dilaporkan atas dugaan penyiksaan kepada para terpidana kasus Vina.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."

"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

lihat fotoKerap Diremehkan, Titin Pengacara Saka Tatal Tantang Razman Nasution dan Pitra Romadoni Adu Berkas Kasus Vina
Kerap Diremehkan, Titin Pengacara Saka Tatal Tantang Razman Nasution dan Pitra Romadoni Adu Berkas Kasus Vina

Kapolri Terima Laporan

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mengetahui laporan yang masuk ke Bareskrim.

Ia memastikan, akan mengusut kasus Vina Cirebon termasuk menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum para terpidana.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016."

"Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved