DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Punya Pengalaman Dibui, Dua Orang Ini Kompak Bela Pegi, Satunya Sampai Buat Nazar Jodohkan Anak
Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Choky Mahesa kompak bela Pegi Setiawan hingga akhirnya bebas.
Setelah ditangkap, Choky sempat berada di tahanan beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Menurut Choky, selama ia berada di dalam penjara, semua tahanan memberlakukannya dengan baik. Ini sama seperti apa yang dialami Pegi Setiawan selama sebulan lebih ditahan usai ditetapkan tersangka kasus Vina, Mei lalu.
"Sama seperti Pegi, saya diperlakukan dengan sangat baik oleh para tahanan-tahanan yang ada di dalam, dan itu pun sebelumnya sudah saya alami," ucap Choky.
Tak cuma pengalaman menjadi korban salah tangkap, Choky mengaku punya banyak kesamaan lain dengan Pegi.
Dalam hal makanan favorit, Choky mengaku sangat menyukai tempe orek, seperti halnya Pegi.
Akhirnya, dengan segala kesamaan yang Choky lihat pada diri Pegi, ia pun meyakini pemuda itu sangat cocok untuk dijadikan menantu.
Keinginan ini muncul setelah Choky mengenal sosok Pegi dari unggahan dari sejumlah akun lain muncul di beranda TikTok-nya.
Unggahan-unggahan itu berisi cerita dan berita soal penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat pada Mei 2024.
Kala itu, Pegi juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Vina yang telah bergulir sejak 2016.
"Entah nggak tau kenapa, hati saya menggerakkan, kok saya rasa anak ini nggak bersalah," kata Choky.
Choky mulai berempati kepada Pegi.
Hati nuraninya bergejolak melihat pemuda Cirebon itu dipenjara, meski belum jelas apakah ia benar-benar melakukan pembunuhan terhadap Vina.
Spontan, Choky membuat unggahan di TikTok-nya yang berisi sebuah janji bahwa ia akan menjadikan Pegi menantu jika pemuda itu terbukti tak bersalah.
"Jika kamu benar-benar tidak bersalah, maka di hari kebebasanmu, aku akan mencari mu untuk ku jadikan menantu. Insya Allah," ungkap Choky menirukan isi unggahannya di TikTok.
Pegi akhirnya bebas setelah pada Senin (8/7/2024), gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung berbuah manis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.