Disdik DKI Bakal Buka Pendaftaran Tenaga Pendidik Jalur KKI untuk Ribuan Guru Honorer yang Dipecat

Dinas Pendidikan (Disdik) bakal membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usai mendapat banyak kecaman setelah secara sepihak menghentikan kontrak pegawai honorer di Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) bakal membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI).

Menurut rencana, pendaftaran tersebut bakal dibuka Agustus 2024 mendatang dengan kuota 1.700 tenaga pengajar KKI.

Sedangkan untuk tahun depan, Disdik DKI berencana kembali membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur KKI dengan kuota mencapai 2.300.

Sehingga diharapkan 4.000 guru honorer yang sebelumnya terkena program pembersihan atau cleansing dapat bekerja kembali.

“Pemda DKI melalui Disdik memberikan kesempatan untuk bisa mendaftar melalui mekanisme yang benar sebagai guru didik KKI,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Heru menjelaskan, proses rekrutmen guru honorer oleh para kepala sekolah yang selama ini dilakukan menyalahi aturan.

Sebab, perekrutan tersebut dilakukan tidak secara transparan dan tanpa pemberitahuan Disdik DKI Jakarta.

Apalagi, anggaran yang digunakan untuk membiayai guru honorer itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk para guru honorer, silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti para guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik,” ujarnya.

Bagi para kepala sekolah, Heru juga mewanti-wanti mereka untuk tak lagi merekrut guru honorer yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang.

“Jadi selama ini (perekrutan guru honorer) memang sporadis, kepala sekolah merekrut, kemudian kepala sekolah itu pindah. Kemudian kepala sekolah yang baru rekrut lagi, terus pindah rekrut lagi,” tuturnya.

“Sehingga sekarang ini administrasinya mau kami rapikan lagi,” tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi tambahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerima ASN, yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved