Disdik DKI Bakal Buka Pendaftaran Tenaga Pendidik Jalur KKI untuk Ribuan Guru Honorer yang Dipecat
Dinas Pendidikan (Disdik) bakal membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tak hanya itu, seusai ketentuan ada empat kriteria guru yang dapat direkrut dengan menggunakan dana BOS, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dari keempat kriteria tersebut, para guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tak terdaftar dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.
Sebab, kedua syarat tersebut hanya dapat dipenuhi bila mereka sudah diseleksi oleh Disdik DKI Jakarta.
"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," kata Heru.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.