DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dede dan 6 Terpidana Pembunuhan Vina Minta 2 Perlindungan ke LPSK, Apa Saja?

Dede Riswanto, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Dede Riswanto, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dede yang sudah mencabut keterangannya sebagai saksi kasus kasus Vina dan Eky mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya, pada Selasa (23/7/2024).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan berdasar surat permohonan diajukan tim penasihat hukum Dede ada dua bentuk perlindungan yang dimohonkan.

"Mereka tadi sudah ajukan perlindungan fisik, kemudian PHP (pendampingan hak prosedural)," kata Sri di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Kedua bentuk permohonan perlindungan tersebut juga diminta enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diwakili tim penasihat hukum sama dengan Dede.

Secara umum, perlindungan fisik LPSK dapat berupa penempatan petugas jaga untuk memastikan keselamatan terlindung agar terhindar dari segala ancaman selama proses hukum berjalan.

Sementara pendampingan hak prosedural meliputi pendampingan diberikan LPSK kepada terlindung menjalani proses hukum, di antaranya pendampingan saat pemeriksaan.

Tapi untuk memastikan apakah Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK menyatakan perlu melakukan penelaahan untuk memastikan.

"Pastinya (bentuk perlindungan diberikan kepada Dede) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat," ujarnya.

Sri menuturkan dari hasil penelaahan tersebut nantinya dapat diketahui apakah Dede memiliki sifat pentingnya keterangan yang jadi syarat untuk menjadi seorang terlindung LPSK.

lihat fotoEks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo. Apa Pendapat Tribunners?
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo. Apa Pendapat Tribunners?

Kemudian apakah Dede benar mendapatkan ancaman sehingga membutuhkan perlindungan fisik, proses penelaahan permohonan perlindungan ini maksimal butuh waktu 30 hari.

Bila saat proses penelaahan belum rampung LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, dengan catatan adanya ancaman nyata membahayakan jiwa terhadap para pemohon.

"Tadi kami sudah menanyakan terkait dengan ancaman, dan kami melihat belum ada yang terlalu signifikan dari tingkat ancaman. Jadi kami belum bisa memutuskan memberi perlindungan darurat," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved