DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Hukum Pidana Soroti Ketidakhadiran Dede di Sidang Kasus Vina 2016, Sebut Keanehan Luar Biasa

Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho, tak habis pikir dengan mangkirnya Dede di sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho, tak habis pikir dengan mangkirnya Dede di sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

Menurutnya, ketidakhadiran Dede menjadi keanehan yang luar biasa. 

Pasalnya, saksi yang tidak hadir biasanya lantaran memiliki alasan khusus, seperti sedang di luar negeri atau sakit. 

Hibnu menilai absennya Dede di sidang tahun 2016 merupakan masalah besar yang belakangan baru terungkap. 

"ini kejanggalan yang luar biasa, kenapa tidak dihadirkan, kenapa cukup di-BAP?" ujar Hibnu Nugroho seperti dikutip dari Kabar Petang di TV One yang tayang pada Selasa (23/7/2024). 

Menurut Hibnu, saksi yang tidak bisa dihadirkan disebut saksi Affidavit. 

Namun, kesaksian dari saksi tersebut hanya berlaku bagi orang-orang dalam kondisi tertentu. 

"Yang biasanya kesaksian BAP itu orangnya di luar negeri, pejabat yang sulit sekali hadir di pengadilan," lanjutnya. 

Padahal, dalam konteks pidana, seorang saksi diwajibkan hadir di pengadilan untuk menguji kesaksiannya. 

"Kenapa Dede tidak dihadirkan padahal dalam konsep hukum itu hadir itu wajib, karena untuk sebagai bentuk klarifikasi apakah keterangan yang dinyatakan Dede benar atau tidak," ucapnya. 

Minta Aep Bertaubat dan Jujur Biar Hidupnya Tenang, Dede Sudah Jujur Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana
KLIK SELENGKAPNYA:Minta Aep Bertaubat dan Jujur Biar Hidupnya Tenang, Dede Sudah Jujur Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana

Hibnu juga menyoroti sosok hakim yang menerima saja ketidakhadiran saksi dalam persidangan tersebut. 

"Karena kehadiran itu bagian dari klarifikasi. Di sini kejanggalan, saya tidak tahu kenapa. Ini suatu kejanggalan luar biasa. kesaksian-kesaksian yang tidak boleh dilakukan," pungkasnya. 

Penjelasan Iptu Rudiana

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah kliennya menyuruh Dede untuk bersaksi bohong dalam kasus tewasnya Vina-Eky di Cirebon pada tahun 2016.

“Saya pastikan itu tidak benar dan fitnah, karena ya, saya luruskan di sini, pada tanggal 31 Agustus itu, sebelum 31 Agustus, Pak Rudiana tidak kenal yang namanya Aep dan Dede, kenal itu pada tanggal 31 Agustus 2016, sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu dengan Aep dan Dede,” ucap Pitra dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/7/2024).

“Itu ditanya sama Pak Rudiana apa pernah melihat peristiwa pada tanggal 27 Agustus, dia diinformasikan itu laka lantas, jadi mereka ini menyampaikan, Aep menyampaikan, saya melihat Pak bahwasanya, motor ini dikejar-kejar dan dilempar oleh batu, gitu loh.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved