DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Hukum Pidana Soroti Ketidakhadiran Dede di Sidang Kasus Vina 2016, Sebut Keanehan Luar Biasa

Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho, tak habis pikir dengan mangkirnya Dede di sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

|

Kemudian, sambung Pitra, Iptu Rudiana memberikan nomor teleponnya kepada Dede dan Aep dengan permintaan untuk menghubungi jika melihat pelaku pelemparan batu dan pengejar motor yang ditumpangi Eky dan Vina.

“Jadi informasi yang disampaikan Dede ini bahwasanya dia di-setting (atur, red) oleh Iptu Rudiana, ini hebat sekali informasinya. Ini kan yang periksa dia penyidik serse Polresta Cirebon. Bagaimana mungkin itu di-setting oleh Iptu Rudiana, sedangkan dia sendiri diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon?” ujar Pitra.

Pitra yang merasa kliennya dirugikan dengan keterangan yang disampaikan Dede mengaku akan segera melakukan tindakan hukum.

“Tentu terkait video itu (video Dede bersama politikus Dedi Mulyadi) kami tadi malam sudah membentuk tim, ada tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan,” ucap Pitra.

Sebelumnya, Dede yang diwawancarai Dedi Mulyadi mengaku telah diperintah Iptu Rudiana dan Aep untuk bersaksi bohong terkait kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016.

Bantah menyidik, tapi mengarahkan

Lewat kuasa hukumnya, Iptu Rudiana membantah tuduhan yang liar di masyarakat bahwa dirinya ikut menyidik kedelapan pelaku kasus Vina Cirebon, yang kini sudah menjadi terpidana. 

Iptu Rudiana mengklaim tidak melakukan penyidikan terhadap para pelaku. 

Namun, berdasarkan pengakuan saksi bernama Dede Riswanto (30), Iptu Rudiana lah yang mengarahkan mereka untuk membikin skenario tewasnya kedua sejoli itu. 

lihat fotoSeorang pria bernama Dede Riswanto (30) siap menebus dosa masa lalunya terhadap terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
KLIK SELENGKAPNYA:Gertakan Pitra Romadoni Kuasa Hukum Iptu Rudiana Gak Ngaruh, Dede Lebih Pilih Minta Maaf ke 7 Terpidana Kasus Vina

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, membantah bahwa Rudiana bertindak sebagai penyidik di kasus Vina Cirebon pada tahun 2016. 

"Itu tidak benar, Rudiana tidak pernah mem-BAP satupun daripada pelaku itu," ujar Mardiman seperti dikutip KompasTV yang tayang pada Selasa (23/7/2024). 

Iptu Rudiana, kata Mardiman, justru yang mengungkap bahwa kasus ini bukan lah kasus kecelakaan. 

Ia berupaya mencari kebenaran terkait peristiwa maut yang menimpa anak dan kekasihnya itu. 

"Di tanggal 26 Agustus itu sebagai seorang polisi, dia punya naluri ini anak enggak mungkin kecelakaan tunggal dengan badan sehancur ini dan motornya yg baik-baik saja. Karena naluri sebagai polisi muncul, dia mencari lah kebenaran. Kebenaran itu sudah tertuang di dalam putusan nomor 4 tahun 2017 itu dimana mereka (8 terpidana) semua dihukum," kata Mardiman. 

Kendati Iptu Rudiana mengklaim tidak menyidik, tetapi Iptu Rudiana turut memengaruhi jalannya alur dari BAP saksi. 

Hal itu terungkap dari pengakuan dua orang saksi kunci di kasus Vina Cirebon, Liga Akbar dan Dede Riswanto

Dede Ngaku Diarahkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved