Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Anak

Sempat Diracun Pakai Cairan Pembersih Lantai, Suami di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Calon Mantu

Asep Saepudin, pria di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tewas dibunuh istri, anak perempuan dan pacar anaknya. 

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi Tewas 

Usai kasus ini terungkap, ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Twedi mengatakan, terdapat sejumlah fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan sehingga patut diduga tersangka melakukan pembunuhan berencana. 

Pertama kata dia, dua kali upaya membunuh korban dengan cara diracun menggunakan cairan So Klin yang dioplis minuman. 

Karena dua kali gagal meracuni korban, tersangka bersekongkol merencanakan pembunuhan dengan cara eksekusi langsung. 

"Pelaku HP memberikan ide untuk langsung dieksekusi saja dan disetujui pelaku J dan SNA," kata Twedi. 

Disepakati pada 25 Juni 2024, ketiga pelaku hendak mengekesekusi korban tetapi urung terlaksana lalu diatur ulang pada 27 Juni 2024. 

"Sekira pukul 03.30 WIB (saat korban tidur) pertama pelaku mencekik korban lalu melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," ucap Twedi. 

Motif Sakit Hati 

Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka Juhariah alias J diketahui memiliki banyak utang. 

Berulang kali tersangka meminta suaminya untuk bantu melunasi, tetapi korban enggan membayar utang istrinya tersebut. 

"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi. 

Sementara tersangka Silvia Nur Alfiani alias SNA serta kekasihnya Hagistiko Pramada alias HP, memiliki motif sakit hati karena hubungan keduanya tak direstuin korban. 

"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu menikah oleh korban," ungkapnya. 

Pakai Data Diri Korban Untuk Pinjol 

Tersangka pembunuhan suami di Bekasi pakai data diri korban untuk ajukan pinjaman online (pinjol), total pinjaman mencapai Rp56 juta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved