DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara, Rhony Sapulette Sebut Tak Melulu Soal Uang

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengatakan kliennya sudah membentuk Tim 6 yang berisi 60 advokat untuk melakukan somasi.

|

lihat foto
Klik Selengkapnya:Sumpah Pemandi Jenazah, Pastikan Vina Cirebon Dibunuh Tapi Nihil Jejak Luka Tusukan

"Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum," imbuhnya.

Jaenudin menjelaskan seorang polisi baru bisa didampingi oleh pengacara di luar dari institusinya setelah mendapatkan restu dari atasan.

"Dia harusnya memang didampingi oleh tim hukum yang ada diinstitusi itu, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena kan Iptu Rudiana pasti bergantung kepada pimpinannya," kata Jaenudin.

"Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja," imbuhnya.

Jaenudin kemudian mengungkit soal mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Saat masih aktif dan menjabat sebagai Irjen Pol, Ferdy Sambo tidak didampingi oleh pengacara.

"Dia (Iptu Rudiana) kan baru dilaporkan ke Bareskrim, kecuali memang sudah dinonaktifkan, seperti dulu Ferdy Sambo kan enggak ada (pengacara)," kata Jaenudin.

"Sebelum dinonaktifkan tidak ada yang mendampingikan," imbuhnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved