DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Jawab Tudingan Vokal di Kasus Vina Karena Benci Polisi, Berani Sumpah Atas Nama Allah

Farhat Abbas mengungkapkan pihak kuasa hukum Iptu Rudiana, menyebut Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membenci institusi Polri.

|
YouTube iNews TV
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan pihak kuasa hukum Iptu Rudiana, menyebut Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membenci institusi Polri di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024) malam. 

Ia dikenal sebagai jenderal yang pertama kali mencetuskan istilah “cicak versus buaya”, kiasan yang menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam.

Susno Duadji juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno Duadji masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno Duadji juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno Duaji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Seusai putusan kasasi, Susno Duadji sempat menjadi buron selama seminggu karena berbeda pandangan soal eksekusi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Meski sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) namun batal.

Meski terjerat korupsi, Susno Duadji juga merupakan sosok yang mengungkap skandal mafia kasus saat menangani kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gayus Tambunan.


Susno Yakin Vina dan Eky Kecelakaan

Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.

Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved