DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda Analisis Pitra Romadoni dan Jutek Bongso Soal Hasil PK Saka Tatal, Blunder atau Keadilan

Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

|

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.

Demi Keadilan

Sementara itu, Jutek langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.

Kalaupun PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.

"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan."

"Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani."

"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.

Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Maka, jika Saka terbukti tidak bersalah melalui PK, seharusnya, para terpidana lain pun tidak bersalah.

"Dengan PK-nya Saka, kami harapkan ada kebenaran yang benar, fakta baru yang timbul atau muncul, dengan demikian kita bisa melihat mana yang sesungguhnya terjadi agar masyarakat tidak dibingungkan," ujarnya.

Terlebih, hingga saat ini, sudah ada dua saksi kunci yang menarik kesaksiannya.

Mereka adalah Liga Akbar dan Dede. Keduanya mengakui telah bersaksi palsu 2016 silam.

"Karena Liga Akbar pun sudah menyatakan hal sama. Jadi sudah dua nih. Tiga yang mengaku melihat langsung peristiwa itu, dua mencabut. Itu sudah satu alat bukti," jelas Jutek.

Jutek dan tim pun kini memantau PK Saka Tatal yang dibela tim kuasa hukum pimpinan Farhat Abbas dan Titin Prialianti.

"Biarlah kami akan mengikuti saja apa yang dilakukan rekan Farhat Abbas dengan Bu Titin. Selamat, semoga berhasil perjuangannya. Walaupun kita satu tujuan tapi beda perahu. Tujuannya sama," jelas Jutek.

Sidang PK

Sidang PK perdana Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved