DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jika Saka Tatal Menang di Sidang PK, Pakar Sebut Akan Berimbas Terhadap Nasib 7 Terpidana Kasus Vina

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang melibatkan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

|

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Baca juga: CERITA Saka Tatal Soal Perbedaan Sidang Kali ini dengan Tahun 2016, Kondisi Ini yang Dirasakan

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.

Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved