LPSK Catat Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat 81 Persen

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kompas.com/shutterstock
Ilustrasi kekerasan anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan berdasar data permohonan perlindungan di kasus kekerasan kepada seksual anak pada tahun 2023 meningkat 81 persen dibanding 2022.

"Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak pada 2023 berjumlah 973, dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan," kata Nurherwati di Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024).

Bahkan pada Januari-Juni 2024 sudah tercatat 421 permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak, jumlahnya nyaris menyamai total permohonan di tahun 2022.

Di saat bersamaan LPSK juga mencatat kenaikan permohonan perlindungan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni dari 99 permohonan di tahun 2022 menjadi 214 di tahun 2023.

"Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan. Kenaikan jumlah permohonan ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan," ujarnya.

Nurherwati menuturkan berdasar data permohonan kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2023, Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi mengajukan dengan jumlah 117 pemohon.

Kemudian Lampung 79 pemohon, Jawa Tengah sebanyak 77 pemohon, Sulawesi Selatan sebanyak 77 pemohon, Banten tercatat 72 pemohon, dan DKI Jakarta tercatat enam pemohon.

"Pada 2023 ada 1.894 program perlindungan diakses korban kekerasan seksual. Pemenuhan hak prosedural 568, restitusi 591, rehabilitasi psikologis 381, hak atas pembiayaan 88," tuturnya.

Ironinya di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, LPSK mendapati masih banyaknya penyelesaian kasus yang dilakukan di luar jalur hukum karena sejumlah alasan.

Nurherwati mengatakan masih banyak keluarga korban yang mencabut permohonan perlindungan di tengah penanganan kasus, sehingga LPSK tidak bisa memberi perlindungan.

"Di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan. LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan 'perdamaian' dengan pelaku," lanjut Nurherwati.

LPSK menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani para anak dan perempuan korban kekerasan seksual.

Di antaranya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penanganan para korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved