Begini Cara Reclaim Akun KIP Kuliah 2024, Khusus Buat yang Terkena Dampak Peretasan PDN

Buat kamu peserta KIP Kuliah 2024 yang terkena dampak peretasan PDN beberapa waktu lalu, simak cara reclaim akun KIP Kuliah 2024.

Editor: Muji Lestari
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah. Berikut ini cara reclaim atau klaim ulang akun KIP Kuliah yang diretas beberapa waktu lalu. 

Berbagai dokumen dan berkas itu diantaranya adalah:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Perlu diingat, daftar dokumen ini adalah gambaran besar dan bisa saja berubah.

Oleh karena itu, saat melakukan proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah, mahasiswa bisa mengecek kembali lada dashboard masing-masing.

Cek dokumen apa saja yang perlu diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved